Renovasi dan Perencanaan Bangunan Baru
Audit feng shui adalah istilah untuk aktifitas melakukan evaluasi tata letak bangunan berdasarkan ilmu feng shui. Tata letak yang salah, diremidi sedemikian rupa supaya tidak berdampak negatif bagi penghuninya. Remidi yang dilakukan, mengacu pada ilmu feng shui (xuan kong fei xin/ bintang terbang, delapan rumah). Observasi langsung ke lokasi bangunan merupakan keharusan dalam melakukan audit feng shui. Observasi lapangan mutlak diperlukan untuk mendapatkan arah hadap bangunan secara akurat. Selain itu, observasi juga perlu dilakukan untuk mengetahui terhadap lingkungan sekitar, seperti kondisi jalan, kontur lahan, ada tidak nya tiang lampu jalan, tower, tiang sutet, keberadaan bangunan tetangga, dan lain lain.
Dalam melakukan audit feng shui, klien berhak mendapatkan penjelasan terhadap saran-saran yang diberikan. Setiap saran yang disampaikan, mengedepankan obyektifitas, didasarkan sepenuhnya pada prinsip feng shui yang benar. Tidak bertujuan untuk menakut-nakuti, ataupun menutup-nutupi risiko ataupun benefit dari tata letak bangunan yang ada. Remidi diberikan juga dengan menjunjung obyektifitas yang tinggi, dengan memperhatikan aspek efektifitas dan efisiensi. Kepentingan klien tetap harus diperhatikan, karena perubahan tata letak sekecil apapun akan berdampak pada waktu, tenaga dan biaya.
Telah banyak audit feng shui yang dilakukan oleh fengshuikita.com terhadap bangunan para klien yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Berikut adalah beberapa properti yang telah diaudit, ataupun diatur tata letaknya:
Kantor – Denpasar







